Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN Laporkan Perkembangan RUU SPK kepada Menristek

  • Kamis, 03 Juli 2014
  • 729 kali

Bertempat di Kantor Lembaga Eijkman, Jakarta, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya didampingi Sekretaris Utama BSN Puji Winarni, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Kukuh S. Ahmad, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Suprapto, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala dan Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo melaporkan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta hari ini Kamis (03/07/2014).

 



Bambang mengatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU SPK telah dibahas Panja DPR dengan Pemerintah pada tanggal 2 Juni 2014 sampai dengan 18 Juni 2014. Dan pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2014 juga telah dilakukan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU SPK.

Adapun, tambah Bambang dalam pembahasan DIM tersebut, terjadi perubahan dan penambahan guna penyempurnaan isi BAB dan Pasal setelah dibahas bersama anggota Pansus/Panja DPR. Sebelumnya, pada naskah RUU SPK yang disampaikan Pemerintah  terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal, namun setelah pembahasan menjadi 11 BAB dan 76 pasal. Ini menjadikan penguatan peranan dan Fungsi BSN dalam pembangunan Ekonomi Indonesia yang lebih baik. 

Menurut Bambang, pembahasan RUU SPK ini merupakan pembahasan yang sangat penting guna melindungi Indonesia dari membanjirnya barang-barang impor yang masuk terutama dalam menghadapi pasar global. Bahkan, DPR sangat mendukung dan mendorong dengan adanya RUU SPK untuk segera disahkan.

Salah satu yang menjadi kepedulian DPR terhadap RUU SPK adalah keberpihakan kepada UMKM. Disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa sertifikasi akan menggunakan dana APBN atau dalam hal ini akan difasiltasi oleh pemerintah. Dan terkait pembinaan UMKM, nantinya akan ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dilakukan melalui satu pintu.

Menanggapi Bambang, Menristek sangat mengapresiasi kerja keras BSN dalam menetapkan RUU SPK ini. Bahkan Gusti juga mendukung serta mendorong RUU SPK untuk segera disahkan.

 



Menristek juga mengusulkan agar setelah RUU SPK disahkan dapat dilakukan sosialiasi atau pertemuan periodik bersama stakeholder terkait yang pada akhirnya dapat tercipta keselarasan diantara masing-masing pihak.

Selanjutnya, Raker Pansus RUU SPK dengan Pemerintah yang dihadiri oleh Menristek dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus 2014 mendatang dengan agenda acara laporan Panja kepada Pansus, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir mini pemerintah, serta penandatanganan draft RUU yang telah disetujui Pansus. (nda)