Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menteri KKP terus dukung kegiatan Codex yang dikoordinir BSN

  • Rabu, 02 Juli 2014
  • 1566 kali

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Panitia Nasional Codex Indonesia diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dan menjamin keberlangsungan ekspor produk Indonesia dan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendukung kegiatan Codex sebagai salah satu bagian penting untuk mengharmoniskan dengan standar internasional. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif.C. Sutardjo, usai membuka rapat panitia Codex Indonesia, di kantor KKP Jakarta, Selasa (1/7/2014).

 

 

Rapat Panitia Codex dihadiri Kepala BSN, Prof. Bambang Prasetya; Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi – BSN, Suprapto; Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi – BSN Kukuh S. Ahmad; Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar – BSN, Zakiyah; pejabat Eselon I dan II KKP; serta para anggota Panitia Nasional Codex Indonesia diantaranya GAPMMI, The Spring Institute, dan IPB.

 

 

Sebagai badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO dengan mandat mengembangkan standar pangan, lanjut Sharif, standar codex menjadi referensi bagi negara anggota Codex dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan untuk kepentingan harmonisasi secara internasional. Oleh karenanya, kegiatan Codex di tingkat nasional harus terkoordinasi, efektif dan efisien.

 

Penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional (di Indonesia), tambah Sharif, dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir BSN. Adapun, keanggotaan Panitia Nasional Codex Indonesia melibatkan kementerian/instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pangan seperti BPOM, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri. Ditambah PT. Mbrio Biotekindo, GAPMMI, The Spring Institue, IPB dan Yayasan Lembaga Konsumen.

 

KKP terus mendukung kegiatan Codex sebagai salah satu bagian penting untuk mengharmoniskan dengan standar internasional. Sejauh ini, kata Sharif, KKP telah berhasil mengharmoniskan sejumlah 160 SNI produk perikanan dengan standar codex. Bagi KKP, standar produk perikanan menjadi garda terdepan untuk melindungi produk-produk perikanan dalam negeri dan menjadi pendorong daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar dalam negeri, pasar regional (ASEAN) dan internasional.

 

Maka, untuk itu pula KKP terus mendorong pengembangan standar untuk produk perikanan agar dapat menghasilkan produk yang memiliki mutu yang baik, aman, dan berdaya saing secara ekonomis. Saat ini sejumlah 627 unit industri perikanan di Indonesia telah menerapkan standar jaminan mutu dan keamanan pangan. Standar tersebut berupa jaminan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat HACCP dan Health Certificate (HC) dengan menggunakan SNI sebagai acuan penerapan. Untuk produk perikanan produksi UMKM, KKP telah memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT) SNI kepada 3 produk UMKM dan sedang membina 10 UMKM untuk mendapatkan SPPT SNI. Sertifikat tersebut diberikan oleh LS-Pro BBP2HP-P2HP.

 

Selain Pemberian SPPT SNI, KKP juga terus berusaha meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian SKP kepada UMKM produk perikanan. Saat ini, sebanyak 73 unit UMKM telah mendapatkan SKP. ”KKP terus berupaya agar penerapan standar pelaku usaha terutama UMKM semakin meningkat. Hal ini dilakukan agar menghadapi MEA 2015 produk perikanan dapat memenuhi standar mutu dan keamanan dan dapat memiliki daya saing serta memperluas pasar ekspor,” ujar Sharif. (dnw/nda)