Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komisi VI DPR RI Menerima Perubahan Pemotongan Anggaran BSN TA 2014

  • Senin, 16 Juni 2014
  • 1073 kali

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S-347/MK.02/2014 dan surat Pimpinan Badan Anggaran DPR RI No.AG/05100/DPR-RI/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014, Komisi VI DPR RI menerima pemotongan anggaran Badan Standardisasi Nasional (BSN) Tahun 2014 sebesar 11,34% . Sebelumnya, berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan APBN TA 2014, BSN diinstruksikan untuk melakukan penghematan sebesar 26.4%.

Perubahan penghematan anggaran ini dikarenakan ouput yang dihasilkan BSN sangat diperlukan dalam menghadapi pasar global terutama Komunitas Ekonomi Asean 2015. Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (16/06/2014).



Selain itu, menurut anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PPP Iskandar D. Syaichu dengan adanya penghematan nantinya akan “memandulkan” tugas-tugas BSN. Untuk itu, melalui perubahan pemotongan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BSN serta meningkatkan penerapan SNI terutama UKM.

Seperti diketahui, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja-Perubahan (RAPBN-P) 2014 menyepakati penghematan dan pemotongan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 43 Triliun. Angka ini lebih rendah Rp.56,975 triliun dari yang ditetapkan melalui Inpres No. 4 tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 100 triliun.

Mengenai dampak penghematan, Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan salah satunya adalah tidak dapat memenuhi kesepakatan ASEAN yang sudah ditetapkan untuk harmonisasi SNI dengan standar internasional sehingga mengakibatkan hambatan teknis produk Indonesia untuk masuk dan bersaing di pasar negara-negara ASEAN. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat Ferarri Roemawi mengatakan meskipun akan mengurangi dampak kinerja K/L diharapkan pemotongan anggaran mengacu kepada pokok-pokok kebijakan pemotongan anggaran. Diantaranya memotong belanja barang dan perjalanan dinas, meminimumkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi tupoksi K/L, meminimumkan pemotongan belanja bansos yang menjadi prioritas, dan meminimumkan potongan belanja modal.

Selain BSN, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi VI yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Turut hadir dalam acara adalah Sekretaris Utama BSN Puji Winarni, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Kukuh S. Ahmad, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala serta pejabat eselon 2, dan 3 di lingkungan BSN. 

Untuk selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (nda/awg/rul)