Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemberlakuan SNI Mainan Anak, lindungi Anak Indonesia

  • Senin, 07 April 2014
  • 2312 kali

Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak, mulai efektif per 30 April 2014. Meskipun semangat dari pemberlakuan SNI ini adalah untuk melindungi anak-anak dari masalah keamanan, keselamatan, dan kesehatan, masih banyak pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai dampak yang mungkin timbul terhadap Usaha/Industri Kecil dan Menengah (UKM). Apa latar belakang sesungguhnya pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak?

 

Di hadapan Repoter GATRA Fahmi, Pustakawan BSN Sri Rahayu Safitri menuturkan pentingnya SNI Mainan Anak diberlakukan wajib. Tahun 2011, BSN diundang oleh pihak Kementerian Perdagangan yang membahas mengenai beberapa peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh mainan anak. Seperti kasus cedera mata karena disebabkan senjata mainan. Juga kelereng yang sedianya adalah hadiah produk snack tertentu namun karena langsung tercampur dalam 1 kemasan, anak tidak tersadar menelan kelereng tersebut.

 

Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-Ind/PER/4/2013 yang memberlakukan secara wajib 5 SNI yang meliputi : (1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan-Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, (2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan-Bagian 2: Sifat mudah terbakar, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan-Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan-Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktifitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, serta (5) SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik-Keamanan.

 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri tersebut, maka  per tanggal 30 April 2014, produk mainan anak dalam dan luar negeri yang beredar di wilayah Indonesia harus bertanda SNI. Ini artinya, selama kurun waktu 1 tahun sejak tahun 2013, telah dilakukan proses notifikasi ke WTO maupun sosialisasi ke pihak industri untuk mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan efektif SNI Mainan Anak secara wajib.

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof. Bambang Prasetya mengatakan, semangat dari pemberlakuan secara wajib SNI tersebut dimaksudkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya penggunaan mainan anak yang tak terjamin mutu atau keselamatannya. Apalagi, produk mainan anak yang berbahan baku plastik kebanyakkan impor yang tentu saja bisa mengandung bahan berbahaya seperti logam berat, atau hasil daur ulang.

 

Kecemasan sebagian pihak bahwa industri/UKM akan terkena imbas negatif dari pemberlakuan SNI wajib tersebut, Prof. Bambang mengatakan bahwa justru dengan pemberlakuan secara wajib SNI ini akan mendorong industri mainan dalam negeri semakin berkembang dan bersaing.

 

Menurut Sri Rahayu, industri mainan anak lokal kebanyakkan berbahan baku dari kayu. Sementara itu, Indonesia menguasai pangsa pasar kayu dunia. Dengan kebijakan dari pemerintah tersebut, maka industri mainan anak dalam negeri, berpeluang mengembangkan mainan anak yang aman dan kompetitif dengan produk impor. Selain itu, juga berpeluang untuk mengembangkan mainan yang bisa dimodifikasi bahan kayu dengan plastik.

 

Prof. Bambang mengingatkan, industri mainan anak harus siap berkompetisi dengan produk luar negeri di era perdagangan bebas ini. Jika tidak siap, maka justru industri mainan anak lokal akan tersingkir dan produk mainan impor, merajai pasar Indonesia. Dengan pemberlakuan secara wajib SNI Mainan Anak, produk impor “terpaksa” menyesuaiakan diri dengan kebijakan pemerintah, dan situasi ini seharusnya dapat segera dimanfaatkan oleh industri lokal.

 

 

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 perusahaan yang datang dan menanyakan proses sertifikasi mainan anak ke BSN. Adapun BSN sendiri terus mendukung dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut baik melalui media massa maupun berbagai program sosialisasi SNI yang langsung ke masyarakat. BSN berharap, Kementerian Perindustrian dapat melakukan pendampingan dan bimbingan yang maksimal kepada UKM. Tentunya, agar mereka bisa lebih siap menerapkan peraturan tersebut. (dnw)