Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sidang ACCSQ Working Group on Conformity Asssesment (WG 2) ke-25

  • Jumat, 27 September 2013
  • 1207 kali

Dalam rangka mendukung penerapan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004.  Working Group 2 sebagai bagian dari organisasi ACCSQ melanjutkan diskusinya  pada Sidang ACCSQ Working Group on Conformity Asssesment (WG 2) ke-25 yang dilaksanakan di Vientiane, Lao PDR tanggal 24 - 26 September 2013.

 

 

Peserta yang hadir pada workshop ini berjumlah 36 orang dari 9 negara (Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja dan Laos PDR).  Indonesia diwakili oleh Dhandy Arisaktiwardhana dan R. Ewang Kurniawan. 

 

Terdapat beberapa kesepakatan yang dihasilkan pada Sidang ACCSQ Working Group on Conformity Asssesment (WG 2) diantaranya :

  1. WG 2 menyepakati untuk menampilkan profil sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian dalam bentuk statistik. Data ini akan digunakan oleh ACCSQ dan ACCSQ PWG.
  2. WG 2 menyepakati untuk menerima “bantuan teknis” dari ASEAN Regional Integration Supported by EU (ARISE) berupa pengembangan modul sertifikasi 11 sektor prioritas, dimana modul ini juga menjadi ketentuan yang diatur dalam draft ASEAN Policy and Guidelines for Accreditation and Conformity Assessment yang telah diajukan oleh ARISE.
  3. WG 2 juga menyepakati bahwa draft ASEAN Policy & Guidelines for Post Market Surveillance yang telah diajukan oleh ARISE merupakan ketentuan yang harus disetujui oleh regulator di setiap PWG dan sesuai hasil sidang ACCSQ WG 2 ke-24 bahwa pengawasan pasar bukan merupakan isu yang tepat untuk dibahas di WG 2. Untuk itu, WG 2 meminta draft tersebut diajukan ke ACCSQ.
  4. WG 2 menyetujui proposal yang dibuat oleh Indonesia terkait pelatihan ISO 13528:2005 dan selanjutnya proposal ini akan dibahas oleh PTB untuk penyesuaian program pelatihannya.
  5. WG 2 menyetujui usulan Indonesia untuk menambahkan pembahasan pada agenda sidang ke 26, terkait liabilitas produk.(da)