Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemberlakuan kembali SNI Tepung Terigu Disambut Baik

  • Senin, 28 Juli 2008
  • 1939 kali

Setelah mencabut pemberlakuan SNI yang diadopsi sebagai regulasi teknis yang diberlakukan wajib ini beberapa bulan lalu, akhirnya pada tanggal 14 Juli 2008 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 Tentang Pemberlakuan SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

Keputusan Pemerintah ini disambut baik oleh Ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) Soekirman. Menurutnya, Peraturan Menteri Perindustrian ini lebih baik dan lebih sederhana, sehingga diharapkan tidak ada lagi importir tepung terigu yang menolak fortifikasi wajib tepung terigu dengan alasan ongkos yang tinggi dan dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Penetapan pemberlakuan SNI tepung terigu ini, lanjutnya, juga disambut baik oleh badan-badan dunia yang berkepentingan dengan program fortifikasi dan mereka yang membantu pendanaan program gizi di Indonesia, seperti Unicef, Bank Pembangunan Asia, WFP, Usaid, CIDA, Micronutrient Initiative (MI) di Kanada, Flour Fortification Initiative di Atlanta, Amerika Serikat, serta negara berkembang yang menyiapkan program fortifikasi wajib, seperti Malaysia, Vietnam, dan India.

KFI yakin, fortifikasi wajib atas komoditas pangan tertentu adalah bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan yang cost-effective. Dia mengharapkan agar pada periode pembangunan nasional dan daerah program fortifikasi wajib tidak terbatas pada fortifikasi wajib garam beryodium, dan tepung terigu seperti yang ada, tetapi juga raskin, minyak goreng curah, dan produk tepung lain yang nonterigu. (dnw/re write Kompas, Senin 28 Juli 2008, Hal. 13)