Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS

  • Selasa, 26 Maret 2013
  • 3831 kali

 

SIARAN PERS


KAN berhasil mempertahankan pengakuan internasional untuk sistem akreditasi Laboratorium Uji, Laboratorium Kalibrasi dan Lembaga Inspeksi serta memperluas lingkup pengakuan untuk akreditasi laboratorium medik

 

Menghadapi berbagai perjanjian perdagangan bebas, dengan ASEAN Economic Community 2015 sebagai tantangan terdekat, serta perjajian perdagangan bebas ASEAN dengan negara partner potensial, seperti China, Australia-New Zealand, Korea, Jepang, dan India diperlukan jaminan kualitas produk nasional yang kuat untuk memastikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia. Standardisasi, bersama dengan penilaian kesesuaian dan metrologi merupakan tiga pilar utama pendukung pembangunan berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.

 

Kepercayaan terhadap produk nasional di pasar dalam negeri, pasar regional maupun internasional hanya dapat dicapai bila pernyataan mutu produk nasional memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Pernyataan mutu yang dinyatakan dalam bentuk hasil uji, hasil inspeksi, hasil sertifikasi hanya akan dapat memperoleh kepercayaan di tingkat regional/internasional bila kegiatan pengujian, inspeksi dan sertifikasi tersebut memiliki kompetensi yang diakui. Akreditasi lembaga penilaian kesesuaian merupakan bentuk pengakuan formal terhadap kompetensi laboratorium, lembaga inspeksi serta lembaga sertifikasi. Untuk memperoleh kepercayaan yang kuat di tingkat regiona/internasional, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) harus mengoperasikan sistem akreditasi yang diakui kesetaraannya dengan sistem akreditasi di negara-negara lain dalam forum kerjasama akreditasi laboratorium di tingkat Asia Pacific melalui Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC), maupun di tingkat internasional melalui International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

 

Seperti diketahui, KAN sebagai lembaga akreditasi di Indonesia telah memperoleh status pengakuan sebagai penandatangan APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) sejak tahun 2001 (laboratorium uji), 2003 (laboratorium kalibrasi), dan 2004 (lembaga inspeksi) tersebut harus dipertahankan melalui peer-evaluasi yang dilaksanakan setiap 4 tahun. Tujuan utama APLAC adalah membangun dan memelihara saling pengakuan sistem akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi di antara anggota APLAC melalui MRA. MRA tersebut bermuara pada pengakuan atas kompetensi laboratorium dan lembaga inspeksi yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi anggota APLAC oleh seluruh anggota APLAC.

 

Melalui kegiatan saling evaluasi oleh tim yang ditunjuk oleh APLAC pada tanggal 16 – 20 Juli 2012 lalu, KAN berhasil mempertahankan status signatory untuk skema akreditasi laboratorium penguji, skema akreditasi laboratorium kalibrasi, dan skema akreditasi lembaga inspeksi dan berhasil memperluas status signatory untuk skema akreditasi laboratorium medik ISO 15189:2007. Hal ini berdasarkan keputusan Sidang APLAC MRA Council ke-31 yang diselenggarakan di Singapura pada tanggal 14 sampai dengan 15 Maret 2013 kemarin. Penandatanganan dokumen KAN APLAC MRA dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KAN bersama-sama dengan Chair APLAC, Mr. Nigel Jou  dari Badan Akreditasi Taiwan (Thaiwan Accreditation Foundation-TAF) dan Chair Council (Ketua Sidang) APLAC MRA, Ms. Roxxanne Robinson dari Badan Akreditasi Amerika Serikat (A2LA).

 

Dalam keputusan APLAC MRA tersebut yang tertuang dalam MRA Resolution 31.1 bahwa KAN paling lambat akan dievaluasi kembali pada Bulan Juli 2016.  Adapun bunyi MRA Resolution 31.1 selengkapnya adalah sebagai berikut:

 

MRA RESOLUTION 31.1

That KAN continue as a signatory to the APLAC MRA for testing, calibration, and inspection;

that KAN be accepted as a signatory to the APLAC MRA for ISO 15189;

that the next evaluation of KAN be conducted no later than July 2016 with the report presented to the MRA Council at the end of 2016.


Delegasi  KAN yang hadir dalam APLAC MRA Council ke-31  yaitu:  Sekretaris Jenderal KAN, Drs. Suprapto, MPS; Kepala Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Laboratorium Medik, Drs. R. Iskandar Novianto; dan Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi, Donny Purnomo, ST. 

 

APLAC MRA Council ke-31 membahas 18 (delapan belas) item agenda dan item agenda pembahasan pemberian keputusan status signatory yang berjudul “Review and Vote on Evaluation Report” adalah item agenda yang ke-3.  Dalam item agenda ke-3 tersebut, peserta sidang APLAC yang berasal dari Badan-badan Akreditasi anggota sekaligus signatory APLAC-ILAC membahas pemberian status signatory bagi 3 (tiga) Badan Akreditasi dari 3 (tiga) negara anggota, yaitu: KAN dari Indonesia; AAC Analitica dari Rusia; dan CALA dari Canada.

 

Melalui perpanjangan status signatory dan perolehan signatory baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas  dan pengembangan sistem penilaian kesesuaian sehingga mampu memberikan kontribusi  dalam meningkatkan daya saing nasional.

 

CP.

Donny Purnomo J.E (Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi BSN)

HP. 0811976771

 

Budi Rahardjo (Kepala Bagian Humas)

HP. 081317789690