Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Waduh! Pelek Motor Juga Wajib yang SNI

  • Kamis, 01 Januari 1970
  • 6572 kali
Kliping Berita

SELAMA ini kita mengenal bahwa kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterapkan pada motor adalah melalui penggunaan helm. Helm yang digunakan pengendara motor harus yang berstandar SNI. Hal tersebut akan akan diperluas lagi. Kali ini giliran pelek yang akan diberi label SNI.

Dalam dokumen Kementerian Perindustrian, diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di pelek motor yang beredar di Indonesia. Penerapan standar SNI pada pelek motor ini merupakan terusan dari penerapan standar SNI pada helm dan ban motor. Kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.

Untuk pelek, nomor kode SNI sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008. Menurut paparan yang dikemukakan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui bahwa mula Mei 2012 mendatang pemerintah akan menwajibkan penggunaaan SNI pada pelek yang beredar di pasaran meski tidak diketahui apakah SNI ini hanya akan berlaku bagi pelek yang terpasang di motor baru ataukah akan pula merembet ke pelek-pelek after market.

Belum dipaparkan alasan pemerintah menerapkan hal tersebut. Apakah untuk menstandarkan industri sepeda motor di Indonesia ataukah menyangkut keselamatan semata. Memang selama ini kita ketahui dipasaran banyak pelek-pelek tidak standar yang beredar. ( Tiko Septianto / CN32 )

Sumber: www.suaramerdeka.com/ 22 Februari 2012
Link: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/otomotif/2012/02/22/73/Waduh-Pelek-Motor-Juga-Wajib-yang-SNI




­