Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sidang ACCSQ WG 1 on Standards Harmonization and Mutual Recognition Arrangement (MRA)

  • Selasa, 04 Maret 2008
  • 3269 kali
ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) WG 1 on Standards Harmonization and Mutual Recognition Arrangement (MRA) baru saja melaksanakan sidangnya yang ke-21 di Siem Reap, Cambodia pada tanggal 12 - 13 February 2008. Forum ini adalah forum kerjasama standardisasi ASEAN yang menangani harmonisasi standard dan kesepakatan saling pengakuan untuk fasilitasi perdagangan ASEAN menuju ASEAN Econonic Community di tahun 2015. Untuk menuju ke sana, ASEAN telah menetapkan 11 sektor prioritas yang dari sector prioritas ini dibentuk 9 Product Working Group (PWG). WG 1 memonitor pelaksanaan harmonisasi standard dan pengembangan MRA dari PWG yang ada.

Dari hasil sidang WG 1 ini diinformasikan bahwa beberapa produk working group telah mengidentifikasi standar untuk produk yang biasa diperdagangkan di ASEAN. Untuk menghindari hambatan yang disebabkan oleh adanya perbedaan standar, telah disepakati dalam ASEAN Policy Guideline on Standards and Conformance bahwa harmonisasi standar di ASEAN akan menggunakan standar dan prosedur penilaian kesesuaian internasional.

Sebagai tindak lanjut dari sidang-sidang WG1, beberapa instansi terkait perlu melakukan koordinasi dalam menyiapkan standar harmonis yang diperlukan sesuai dengan time frame yang disepakati. Pusat Perumusan Standar dan PUSIDO BSN perlu mengidentifikasi SNI yang sesuai dengan standar internasional yang disepakati. Selanjutnya, bila SNInya ada, PPS akan menganalisis tingkat harmonisasinya, apakah identik, modifikasi atau tidak sama. Bila tidak sama, maka Negara naggota harus mengharmoniskan standar yang ada dengan standar internasional. Bila suatu negara tidak mempunyai standar nasionalnya, maka negara tersebut harus menggunakan standar internasional yang disepakati untuk perdagangan ASEAN. Sebagai konsekuensi, Panitia Teknis terkait (PT) perlu memperhatikan komitmen yang sudah disepakati di tingkat ASEAN ini. PT tersebut adalah PT 43 -01 (Panitia Teknis Rekayasa Kendaraan Jalan Raya) untuk bidang Automotive, PT 79 -01 (Panitia Teknis Hasil Hutan Kayu) untuk bidang wood-based products, dan PT 83 - 01 (Panitia Teknis Industri Karet dan Plastik) untuk bidang Rubber-based products.

Untuk saat ini, Indonesia perlu mengharmoniskan sejumlah SNI dengan standar internasional untuk bidang automotive (akhir desember 2008), rubber based products dan wood-based products, dan memutakhirkan harmonisasi 20 produk prioritas, safety dan EMC. Sementara itu, beberapa PWG masih belum menyepakati standar yang diperlukan dalam perdagangandan akan dibahas dalam sidang masing-masing PWG selanjutnya.

Disamping standar yang harmonis, di perlukan pula saling pengakuan dalam hal penilaian kesesuaian yang dituangkan dalam MRA untuk sektor terkait. Dasar dari MRA ini adalah penggunaan lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menandatangani kesepakatan di forum APLAC/ILAC untul laboratorium dan lembaga inspeksi seta PAC/IAF untuk lembaga sertifikasi.

Sidang ke-22 WG 1 selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan July 2008 di Singapura dan sidang ke-23 akan diselenggarakan di Indonesia (Bali) pada bulan February 2009. (Tar)