Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Diduga Ilegal atau Tiruan, Depdag teliti ban dalam impor

  • Senin, 13 Agustus 2007
  • 1864 kali

Departemen Perdagangan mengambil sampel produk ban dalam produk luar negeri yang beredar di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) guna diperiksa apakah memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).


Menurut Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Janny Rembet, ban tersebut diduga ilegal atau tiruan menyusul adanya keterangan dalam produk tersebut bertuliskan buatan Los Angeles. Harganya pun relatif murah yaitu Rp 12.500 per unit, padahal harga standar berbagai merk lain berkisar Rp 20.000 - Rp 30.000 per unit.

Oleh karenanya, guna memastikan bahwa produk tersebut layak digunakan dan cukup aman bagi pengendara, dilakukan uji SNI.

Re Write berita dari Bisnis Indonesia, Senin 13 Agustus 2007 Hal. 4




­