Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

CA E-Commerce agar bersifat terbuka

  • Jumat, 26 Januari 2007
  • 2226 kali
Di saat acara Standardisasi Telematika di Depkominfo yang menanggapi pendapat dalam perumusan draft UU-ITE yang memandang Certification Authority (CA) sebaiknya dibatasi oleh CA nasional yang kompeten dalam konteks nasionalisme, Dr. Sunarya, Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN) berpendapat, penyelenggaraan otoritas sertifikasi (CA) e-commerce, yang saat ini diatur di dalam draft UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya tidak dibatasi hanya dilakukan di Indonesia atau bersifat terbuka

Alasannya, agar sesuai dengan yang diinginkan mutual recognition arrangement atau saling pengakuan standar dengan negara lain dan agar pelaksanaannya tidak mendapat komplain dari organisasi perdagangan dunia WTO. Menurut konsep ITE, otoritas sertifikasi atau yang juga disebut sebagai pihak ketiga terpercaya (trusted third party) adalah institusi yang dapat memberikan rasa percaya kepada pelaku transaksi maya.


Tanpa pihak ketiga yang kompeten yang dapat memastikan individu yang dimaksud dalam memegang kunci publik maka tidak mungkin ada pihak lain yang melakukan transaksi secara elektronik dengan individu yang dimaksud, sehingga dapat diketahui dan diyakini bahwa pemegang kunci bukan seorang penyemu atau penipu. Kunci publik yang dimaksud adalah tindakan pencegahan terjadinya kejahatan atau penipuan yang bisa diaplikasikan dengan tanda tangan digital dan keterlibatan Pihak Ketiga Terpercaya yang telah disertifikasi dan bersifat independen untuk memastikan individu yang dimaksud. Selain itu, Dr. Sunarya juga mengungkapkan, dalam aplikasi e-commerce yang transaksinya tanpa tatap muka, membutuhkan standar.

Standar yang merupakan spesifikasi atau ketentuan teknis yang disepakati pihak-pihak yang mempengaruhi pasar seperti produsen, konsumen, regulator dan pakar sebagai referensi perdagangan dan bersifat sukerela, telah menjadi bagian penting dalam kehidupan karena kemajuan di suatu negara seiring dengan kemajuan dalam bidang standardisasinya, termasuk di bidang TI. Ini telah dilakukan oleh China.

Terkait dengan hal itu, Direktur Standardisasi dan Audit Aplikasi Telematika Depkominfo A.M Natsir Amal menyampaikan, pihaknya sebagai sekretariat Panitia Teknis 35-01: Transaksi Informasi melalui media Elektronik, akan menyusun delapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi pertimbangan strategis untuk menciptakan keteraturan, keamanan, kenyamanan dan jaminan kualitas serta daya saing nasional untuk menuju masyarakat informasi. Proses dan prosedur penyusunannya nanti akan melibatkan unsur pemerintah, konsumen, produsen, dan pakar atau praktisi di bidang telematika yang keseluruhannya akan difasilitasi/dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) *.

* Re write dari Bisnis Indonesia, Selasa 23 Januari 2007, Halaman T2.