Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah rancang SNI waralaba

  • Rabu, 01 Juli 2009
  • 2659 kali
Kliping berita :

Perizinan yang harus diurus makin banyak


Oleh Linda T. Silitonga

JAKARTA: Pemerintah akan membuat standar nasional Indonesia (SNI) untuk waralaba guna menggenjot pengembangan dan ekspor merek franchise, karena akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha atau konsumen di dalam dan luar negeri.

Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan ketetapan tersebut diambil pemerintah setelah dilakukan diskusi dengan International Standard Organization (ISO) belum lama ini.

"Dari hasil diskusi dengan ISO, pemerintah fokus pada pengembangan standar jasa termasuk waralaba, agar memberi nilai tambah dan nilai inovasi sehingga menjadi kompetitif di pasar global," kata Edy, kemarin.

Waralaba lokal yang kini banyak dilirik investor dari luar negeri terutama dari kawasan Asia Tenggara Mereka juga perlu diberikan perlindungan terhadap hak atas karya intelektual dan standarnya.

"Standar waralaba yang akan dibuat dengan SNI yang tentunya memperhatikan ketentuan ISO. Pada suplai jasa sudah banyak ISO yang mengeluarkan sertifikasi manajemen seperti ISO 14000, yang bisa dispesifikasikan dalam jasa waralaba," kata Edy.

Dengan standardisasi tersebut pelaku usaha dari dalam dan luar negeri yang akan menjadi mitra usaha menjadi lebih percaya. Di samping itu konsumen akan menjadi lebih nyaman memilih jasa yang dikonsumsinya.

Ketika ditanyakan masih terbatasnya usaha lokal yang memenuhi standar bisnis waralaba, Edy mengatakan pengusaha tidak serta-merta dibuat mengikuti standar berdasarkan persepsi konsumen, dalam memberikan pembinaan dan mendorong ekspansi.

Akan tetapi, katanya, kemampuan rata-rata produsen dibandingkan dengan minimal kepentingan pemakai atau konsumen global yang diperhatikan.

"Jadi harus ada tahapan sebelum memberikan standar baku yang mengacu pada best practices dan bukti ilmiah," ujarnya.

Perincian standar yang dibuat seperti tidak boleh diskriminatif antara suplai domestik dan asing. Untuk kepentingan produsen diberikan berdasarkan karakter rata-rata produk yang ingin distandarkan, misal jasa waralaba toko ritel berbeda dengan kuliner yang mementingkan keamanan, kebersihan, akses untuk keluhan konsumen.

Dalam pembuatan standar tersebut akan dibuat pengecualiannya bagi usaha mikro dan kecil.

Tambah panjang
Ketika dikonfirmasi rencana pembuatan SNI waralaba, Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy mengatakan ketetapan itu akan menambah panjang daftar persyaratan atau perizinan yang harus dipenuhi pebisnis waralaba.

Sekarang ini sudah ada tujuh persyaratan yang harus diurus pebisnis waralaba di instansi pemerintah.

"Kini tambah lagi dengan SNI. Memang jika ditambah SNI akan membuat perusahaan waralaba menjadi lebih bonafide," ujar Amir.

Izin atau persyaratan yang diurus pebisnis sebelum menjalani usaha waralaba, adalah izin pembuatan perusahaan terbatas dan akta notaris, surat izin usaha perdagangan, izin gangguan, izin dukungan dari lingkungan, pendaftaran hak kekayaan intelektual, membuat surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dengan penambahan aturan SNI bukan hanya memperbanyak birokrasi yang harus dilalui, melainkan hal yang tidak kalah penting adalah kemungkinan besar biaya yang membebani pebisnis waralaba.

Kondisi ini tentu tidak cukup menguntungkan bagi pengusaha yang baru membangun bisnisnya. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Sumber :
Bisnis Indonesia
Rabu, 1 Juli 2009, hal. m3