Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ban ilegal percepat kerusakan jalan

  • Kamis, 18 Juni 2009
  • 2609 kali
Kliping berita :

JAKARTA: Sebanyak 300.000 ban ilegal untuk kendaraan komersial dari India dan China diduga masuk ke pasar domestik. Pemakaian ban ini berpotensi merusak jalan karena strukturnya yang telalu kuat.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) A. Aziz Pane mengungkapkan ban ilegal tersebut dipasarkan dengan menggunakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu. Ban untuk truk dan bus ini diproduksi dengan ply rating 18 atau terdiri dari 18 lapisan untuk ukuran 1.000-20.

"Penggunaan ban itu berpotensi merusak jalan karena strukturnya yang terlalu kuat. Kami tidak memproduksinya karena ban untuk truk dan bus yang kami produksi ply rating-nya paling besar 14 untuk ukuran sampai 900-200 dan 16 untuk ukuran 1.000-20," ujarnya, kemarin.

Dia memaparkan semua ban yang beredar di pasar harus sudah memenuhi ketentuan SNI Wajib yang mengatur spesifikasi produk, termasuk tingkat ketebalan ban untuk kendaraan komersial. Ketentuan standardisasi ini, jelasnya, disusun berdasarkan International Organization for Standardization (ISO) dengan memperhatikan kondisi jalan yang ada di Indonesia. Sertifikasi SNI ban, lanjutnya, juga telah mengacu pada berbagai standar skala internasional seperti Tire and Rim Association America (TRA), European Tire and Rim Technical Organization (Etrto), dan Japan Automotive Tire Manufacturing Association (Jatma).

"Yang perlu dicermati adalah peredaran ban yang tidak sesuai dengan SNI. Produk inilah yang membuat jalan cepat rusak karena terlalu kuat, bukan produk buatan lokal yang sudah memenuhi SNI."

Aziz memperkirakan 300.000 unit ban ilegal asal India dan China tersebut diperkirakan memiliki nilai penjualan US$20 juta-US$40 juta. Produsen lokal memang tidak terlalu dirugikan secara bisnis karena jenis ban tersebut tidak diproduksi oleh produsen lokal.

Namun, peredaran ban ilegal ini berpotensi membahayakan pengguna dan merusak jalan karena tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib.

Berdasarkan data APBI, total penjualan ban untuk truk dan bus selama Januari-April tercatat 342.000 unit atau merosot 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, 465.800 unit.

Oleh Ahmad Muhibbuddin

Sumber :
Bisnis Indonesia
Selasa, 16 Juni 2009 hal. i3




­