Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dua Perusahaan Diduga Melanggar

  • Senin, 15 Juni 2009
  • 2224 kali
Kliping Berita :

JAKARTA. Penyelidikan atas tabung gas ukuran tiga kilogram (kg) yang berbahan baku tak standar makin mendekati akhir. Pekan lalu, Departemen Perindustrian (Depperin) memastikan, dari 10 pabrik yang mereka selidiki, dua di antaranya diduga kuat tidak menggunakan bahan baku baja SG 295 hasil produksi Krakatau Steel.

Penyelidikan ini bermula dari kecurigaan bahwa ada produsen tabung yang menggunakan baja lunak berkualitas rendah (SPHC). Inilah mungkin yang membuat sejumlah tabung gas meledak.

Toh, Depperin tidak akan buru-buru menjatuhkan sanksi. "Sebelum menindak, ini akan kami konfirmasi dulu ke produsen," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari. Anshari tak bersedia menyebutkan nama kedua perusahaan tersebut.

Menurut Ansari, jika dugaan itu terbukti, Depperin akan memberikan sanksi peringatan. Menurutnya, pemberian sanksi lainnya bukan lagi kewenangan Depperin, melainkan di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Departemen Perdagangan (Depdag).

LSPro dapat memberi sanksi berupa pembekuan surat putusan pemakaian tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI). Syaratnya, LSPro juga bisa membuktikan bahwa proses produksi mereka tak memenuhi standar. Sementara Depdag) berhak melarang produsen tersebut mengedarkan tabung.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah mewajibkan produsen tabung menggunakan bahan baku SG 295 hasil produksi PT Krakatau Steel (KS).Ketentuan itu tertuang dalam Permenperin No 128/2008. Selain untuk mewajibkan produsen menyerap bahan baku lokal, beleid ini juga untuk menjaga standar mutu.

Nurmayanti  

Sumber : Kontan, Senin 15 Juni 2009 Hal. 13 



­