Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Perlu Wajibkan SNI untuk Produk Melamin

  • Selasa, 09 Juni 2009
  • 2719 kali

Kliping Berita :

Terkait temuan bahan melamin yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibeberapa produk di Indonesia, Departemen Perindustrian (Depperin) di desak agar mewajibkan standar produk melamin yang selama ini belum ada.
Deputi for Standard Application and Acreditation Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sunarya mengatakan perlunya tindaklanjut untuk segala macam jenis bahan makanan yang dilakukan otoritas pemberlakuan standar bahan-bahan baku di depperin.
"Barangkali ada bagusnya memberlakukan standar melamin," ujarnya disela-sela seminar Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (09/06/2009).
Ia mengatakan, bila setiap perusahaan produk barang mewajibkan penggunaan bahan dasar yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), maka temuan BPOM seperti melamin yang berbahaya tersebut tidak akan ada lagi.
"Penerapan SNI sangat penting untuk menentukan mana barang yang layak dikonsumsi masyarakat atau tidak, karena barang atau produk yang telah berlabel SNI akan sangat aman untuk dikonsumsi," tegasnya.
Ia menambahkan sudah seharusnya setiap konsumsi masyarakat di Indonesia mempunyai standardisasi sendiri. "Apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, pemerintah seharusnya bisa mewajibkan pemberlakuan SNI di setiap produk konsumsi," pungkasnya.


Sumber L detik finance
Selasa, 9 Juni 2009
(dru/ir)