Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

70 Persen Impor Melamin Nonstandar, Pemerintah segera menerapkan wajib SNI produk melamin

  • Selasa, 02 Juni 2009
  • 3252 kali

Kliping Berita :

Departemen Perindustrian (Depperin) menyebutkan impor produk peralatan makanan dan minuman (tubleware) yang berbahan melamin setiap tahunnya mencapai 10 juta pieces . Dari jumlah itu, sebanyak 70 persen atau 7 juta  pieces diduga masuk kategori nonstandar yang umumnya dijual secara murah.

Direktur Industri Kimia Hilir Depperin, Tony Tanduk, mengatakan impor produk melamin yang masuk ke Indonesia sebagian besar berasal dari Cina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. ''Namun, pemerintah mewaspadai kecurigaan, bila impor produk melamin dari negara ASEAN yang masuk ke Indonesia merupakan hasil pemindahkapalan ( transshiptment ) dari Cina,'' katanya di Jakarta, Senin (2/6).

Praktik pemindahkapalan itu, umumnya terjadi untuk menghindari bea masuk (BM) tinggi yang dikenakan pemerintah Indonesia untuk produk melamin impor dari luar Asean. Pemerintah RI menerapkan BM produk melamin plastik sebesar 15 persen untuk  most favourable nation (MFN) di luar ASEAN. Sedangkan produk impor melamin dari ASEAN hanya dikenakan BM 5 persen.

Supaya tidak mengkhawatirkan publik maupun konsumen, pemerintah bertindak cepat melindungi konsumen dengan mengeluarkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk tubleware dari melamin pada November 2009. Sebagai implikasi kebijakan tersebut, maka produk bermelamin nantinya harus dimusnahkan seiring pemberlakuan regulasi tersebut.

Tony menjelaskan, nantinya dengan adanya SNI Wajib produk melamin, maka pemerintah memiliki instrumen untuk mengawasi peredaran produk tersebut di pasar lokal. ''Jika ditemukan produk melamin yang tidak sesuai standar, baik impor maupun produksi lokal, akan dimusnahkan atau direekspor,'' kata dia.

Dengan SNI wajib, lanjutnya, pemerintah Indonesia berhak mengawasi peredaran produk impor melamin di dalam negeri. Depperin akan bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Bea Cukai guna mengawasi peredaran produk tersebut. ''Nanti kami akan menggelar sweeping. Importir yang tidak taat peraturan SNI terancam dicabut izinnya,'' paparnya. Tony menerangkan, dengan adanya SNI wajib, produk impor melamin akan diverifikasi di pelabuhan bongkar muat untuk mengetahui mutu. ''Depperin menduga, produk impor melamin nonstandar marak beredar di pasar lokal sejak 2003,'' tuturnya.

Dalam laporan Depperin, saat ini terdapat 15 produsen produk melamin dari dalam negeri mampu memasok sekitar 10 juta  pieces per tahun atau 50 persen dari total kebutuhan nasional. Ke-15 produsen produk melamin lokal tersebut antara lain PT Maspion, PT Multiraya, PT Presindo, PT Dunia Megah, PT Tresindo Central, dan PT Changchun. ''Jika kebutuhan nasional produk melamin untuk perlengkapan makan dan minum sebanyak 20 juta  pieces per tahun dengan harga rata-rata Rp 5.000 per buah, omzet sektor ini bisa mencapai Rp 100 miliar setiap tahun.''

Sekjen Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas), Budi Soesanto Sadiman, setuju terhadap langkah pemerintah. Karenanya, dengan adanya regulasi wajib itu, pemerintah bisa menindak produsen lokal ataupun importir yang memproduksi produk melamin berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

''Konsumsi produk melamin nasional sebanyak 30 ribu ton per tahun. Tapi yang beredar lebih banyak karena adanya produk impor. Potensi pasarnya 60 ribu ton per tahun. Bahkan bisa meningkat lebih besar jika pengawasan diperketat dengan adanya SNI wajib,'' ungkap Budi.  zak


Sumber Republika : 2 Juli 2009

Industri Melamin
*Impor produk melamin sebagian besar dari Cina, Malaysia, Thailand, dan Singapura
*Indonesia menerapkan BM produk melamin plastik 15 persen untuk most favourable nation (MFN) di luar ASEAN.

*Saat ini terdapat 15 produsen produk melamin lokal yang mampu memasok 50 persen kebutuhan.

Sumber: Depperin (-)