Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib untuk Bendung Kakao Bubuk Palsu dan Impor

  • Kamis, 28 Mei 2009
  • 2992 kali

Kliping Berita :

Pemberlakuan SNI wajib untuk produk-produk kakao bubuk mulai disambut baik oleh para pengusaha pengolah kakao. Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan utilisasi atau pemanfaatan kapasitas produksi, penjualan hingga harga kakao bubuk lokal. Selain itu, melindungi masyarakat dari segi kesehatan terkait dengan peredaran kakao bubuk tak berstandar.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Aluisius Wayandanu sejak kakao bubuk palsu dan impor tak berstandar marak di pasaran, utilisasi pabrik hanya 50% saja atau sekitar 35.000 ton per tahun dari kapasitas produksi 70.000 ton.

“Kami senang SNI wajib sudah berlaku. Padahal, kami baru mengajukannya tiga bulan lalu,” kata Aluisius, Selasa (26/5). Setiap tahun, volume kakao bubuk palsu yang beredar terus melonjak. Ini terjadi sejak 2006 lalu. Hingga 2008, kakao bubuk palsu mencapai 6.000 ton. Kakao bubuk palsu diproduksi dari kulit kakao yang tidak memenuhi standar produk jadi. Padahal berdasarkan penelitian organisasi kesehatan dunia (WHO) kakao palsu ini bisa memicu terjadinya kanker hati.

Sementara volume impor kakao bubuk meningkat mencapai 8.000 ton tahun lalu. Produk impor tak berstandar itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Sebagai gambaran, kebutuhan kakao bubuk dan jenis lainnya mencapai 60.000 ton. Dari lima produsen lokal yang fokus menjual ke dalam negeri hanya mampu menguasai 30% saja, sekitar 180.000 ton. Jadilah sisa permintaan dipenuhi dari produk impor dan kakao palsu.

Kebijakan SNI wajib ini juga membuat harga kakao bubuk lokal naik dari Rp 20.000 per kilogram menjadi sekitar Rp 28.000 per kg. Sebelumnya, harga kakao bubuk sempat terseret kakao bubuk palsu yang dijual seharga Rp 10.000 per kg.(Nurmayanti)



Sumber :Kontan Online
Selasa, 26 Mei 2009 | 17:48